Untuk menghentikan vonis tersebut, 115 pengacara di Makassar siap membela Said Didou

SOLIDARITAS Advokat Makassar (Makassar) adalah wadah bagi para advokat dari organisasi profesi di Makassar yang peduli dengan isu demokratisasi dan keadilan.Mereka meyakini hingga saat ini -kemauan pemerintah Indonesia-untuk melindungi kebebasan berpendapat warganya masih layak untuk didiskusikan.

Meskipun sudah menjadi semangat misi dan reformasi UUD 1945, namun memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengutarakan pendapatnya tanpa rasa takut, terkekang, dan diam.Oleh karena itu, melindungi kebebasan berpendapat adalah satu hal Barang-barang tidak perlu lagi dinegosiasikan untuk memastikan perlunya kehidupan demokratis. Ini sehat. -Kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia melalui Perubahan Kedua (Pasal 28E (2)) tahun 1945. , Kebebasan berbicara jelas dijamin dalam Pasal 28E (3).

Kebebasan berpendapat juga terdapat dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. -Pasal 23 (2) secara garis besar mengatur bahwa setiap orang berhak menyatakan, menyebarluaskan, dan menyebarluaskan pendapat melalui media cetak dan media elektronik dalam bentuk lisan dan / atau tulisan sesuai dengan hati nuraninya sendiri.

Baca: Jamur ODP positif Corona belum dikuburkan sesuai prosedur. Cepat uji 22 staf aktif rumah sakit

Negara tidak bisa seenaknya memberlakukan pembatasan kebebasan berpendapat dan berbicara, dan ukurannya harus jelas dan ditentukan sesuai keadaan tertentu .

Pasal 22 ayat 3 UU No. 39 tahun 1999 (UU) tentang Hak Asasi Manusia mengatur kebebasan berekspresi secara lebih rinci. f Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang diratifikasi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005, juga dijamin secara internasional.Konvensi tersebut sangat jelas memastikan penghormatan, perlindungan dan realisasi hak asasi manusia di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Terutama hak untuk mengutarakan pendapat dengan bebas.

Pasal 19 (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengatur bahwa setiap orang berhak menyampaikan pendapatnya tanpa campur tangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *