Pandemi seharusnya tidak dilihat sebagai momen politik sebelum Pilkada

Penulis: Ketua KIPP Provinsi Jawa Timur Novli B Thyssen SH-TRIBUNNEWS.COM- Panitia Pemantau Independen Pemilu (KIPP) mengingatkan Provinsi Jatim, 19 orang penanggung jawab kabupaten / kota, mereka menyusun jadwal pelaksanaan pilkada 2020 agar tidak ada rencana daerah. Memanfaatkan situasi pandemi untuk mendukung pilkada di periode yang sama tahun 2020. -Mengingat kemampuan pemimpin daerah sebagai pengambil keputusan daerah, potensi kepala daerah untuk menyalahgunakan kekuasaannya sangat besar. -Penyalahgunaan kekuasaan dapat berupa pengalokasian SDM pada posisi dan jabatan strategis yang terkait langsung dengan kepentingan masyarakat.
Misalnya menempatkan seseorang dalam satgas atau satgas daerah untuk menangani Covid 19. DPD menilai proses Pilkada pada bulan Desember ——Baca: Jika Pengurus Daerah tidak bekerjasama dalam pengalokasian dana Pilkada Demikian tafsir Kemendagri dalam posisi strategis dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi sosial dan interaksi dengan masyarakat serta melakukan sosialisasi dalam pelaksanaan tugas Pemilu mendatang. -Selain itu, penyalahgunaan kekuasaan dapat berupa pemindahan jabatan instansi pemerintah yang menjadi rancangan untuk memenangkan pemilu nanti. -Pasal 71 ayat 3 UU No.10 Tahun 2016 melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota untuk menggunakan kewenangan, tata cara dan kegiatan yang menguntungkan atau tidak menguntungkan bagi pasangan suami istri – dalam menentukan pasangan Dalam enam bulan ke depan calon, di daerah sendiri atau di daerah lain, sampai pasangan calon ditentukan.