Apakah PSBB dapat mengatasi virus Corona?

JAKARTA-TRIBUNNEWS.COM Yusril Ihza Mahendra-Jakarta Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres No 11/2020 pada 31 Maret 2020, memutuskan berlangsung di seluruh Indonesia. Virus darurat kesehatan atau Covid-19 terkait wabah korona.

Keputusan di atas diambil hampir sebulan setelah Presiden Yokowi mengumumkan gelombang pertama dua (dua) pasien korona di China pada 2 Maret. Dalam kurun waktu satu bulan, setelah pengumuman tindakan medis darurat, jumlah penderita positif corona meningkat dari 2 (2) menjadi 1.528. 122 orang telah meninggal dan 75 telah pulih.

Selain itu, ribuan orang sedang dalam pengawasan, beberapa di antaranya diduga terinfeksi virus Corona dan menunggu konfirmasi dari hasil tes laboratorium kesehatan. Jumlah mereka meningkat setiap hari.

Tampaknya sudah terlambat untuk mengumumkan darurat kesehatan, kemudian dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB). Tanggal dan tanggal yang sama.

PP ini memuat implementasi sebagian dari isi Undang-Undang Nomor 6 tentang Kesehatan dan Karantina tahun 2018, khususnya konten lain yang terkait dengan PSBB.

Baca: Banyak negara Eropa menolak untuk menggunakan Masker buatan China dinilai tidak aman melalui PP PSBB ini, dengan persetujuan Menteri Kesehatan, pemerintah daerah, daerah, kota dan provinsi dapat memutuskan untuk menerapkan masker di daerahnya. PSBB. Dengan diberlakukannya PSBB, setiap daerah berhak memberlakukan pembatasan pergerakan orang dan barang di provinsi atau kabupaten / kota tertentu.

Memang tidak mudah untuk menerapkan PSBB di suatu wilayah tertentu. Di area mana orang dan benda tidak diperbolehkan masuk ke area tersebut? Karena suatu daerah tidak memiliki hak untuk membuat peraturan yang mempengaruhi daerah lain di luar yurisdiksinya-untuk secara efektif membatasi mobilitas orang dan barang, maka pemerintah daerah dapat meminta bantuan polisi atau bahkan TNI. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tidak mengatur hal itu. -Membaca: RS Darurat Pulau Kora sedang bersiap puncak di antara pasien Corona-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kesehatan dan Karantina juga tidak memberikan kewenangan kepada polisi untuk mengawasi keluar masuknya orang yang masuk dan keluar daerah tempat PSBB diadopsi. Pemerintah daerah hanya dapat mengerahkan Satpol PP di bawah Pemda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *