“Nyanyikan” Anita dan Pinangi

Menteri Koordinator Bidang Politik mengatakan, Jumat: “Saya kira dia punya banyak narasumber. Siapa tikus polisi dan LSM itu?” Di Jakarta (31 Juli 2020) dikutip Kompas TV.

Ternyata bukan hanya “dia”, tapi juga “mereka”, yakni Jaksa Penuntut Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, Pengacara Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari, bersama Anita di Bali Bank (Bank Bali) Dihukum dua tahun penjara dalam kasus korupsi “cessie”, senilai 904 miliar rupee. Tjandra .

Ayo, “nyanyikan” Anita dan Pinangki.

Polri harus memberikan status “judicial collaborator” kepada Anita dan Pinangki. Djoko Tjandra akhirnya ditangkap polisi Malaysia pada Kamis (2020/7/30) dan diserahkan ke polisi Kuala al Muddy.

Djoko Tjandra adalah buron dari Kejaksaan Agung. Kini, pasca penangkapan Djoko Tjandra, tugas Polri dan LSM selanjutnya adalah membersihkan lembaga masing-masing pejabat korup yang diuntungkan dari kasus pidana. -Ini adalah tikus yang dikatakan Mahfud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *