Jika tidak ada tindakan yang diambil, pemerintah dapat dipandang sebagai sikap wajib untuk “menghargai” warga negara
Forum-Masyarakat Hukum Konstitusi Sekolah Hukum Universitas Gajadamada (FH UGM) berencana untuk terus menghapuskan aksi teroris adalah bentuk penganiayaan terhadap kebebasan akademik dan kebebasan berbicara, menurut Konstitusi Republik Indonesia.

Kebebasan integrasi adalah literasi dan penghancuran sains, yang memiliki dampak negatif pada kualitas demokrasi.
Diskusi adalah sarana bertukar ide, dan juga merupakan sarana untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang situasi dari berbagai sudut.
Membaca: KAHGAMA Presiden Otto Hasibuan (Otto Hasibuan) diundang untuk menyelidiki selesainya serangan teroris terhadap UGM. Siswa dan guru UII
Akibatnya, organisasi diskusi menjadi sumber pemikiran saat menonton acara tersebut. Bentuk akademis para sarjana.
Baca: Mengunduh posting Jokowi bukan lulusan UGM di Twitter, warga Cianjur mengklaim bahwa ponselnya diretas
Metode ini telah menjadi cara pelatihan literasi khususnya untuk akademisi dan masyarakat, agar tidak Narasi acara benar-benar melahap.
Sejak 2014, penganiayaan terhadap kebebasan berbicara belum terjadi untuk pertama kalinya di bawah kekuasaan Jokowi. -Reading: Perlihatkan gambar-gambar penegakan hukum, dan polisi harus secara terbuka mendiskusikan buta huruf tentang UGM-Human Rights Index yang dikeluarkan oleh Human Rights SETARA Institute (2019) menunjukkan bahwa pemerintah Jokowi (2014-2019) hanya mendapat skor untuk kebebasan berbicara dan mengekspresikan pendapat. Itu adalah 1.9, dan skalanya adalah 1 sampai 7.
11 variabel HAM yang dievaluasi dengan skor rata-rata berasal dari 3.2.
Alasan rendahnya skor kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah pelanggaran data yang serius, seperti 204 hukuman pribadi, 32 media online diblokir, 961456 situs web dan akun media sosial diblokir, 7 diskusi dibubarkan, buku terlarang dan Penggunaan pengkhianatan, kejahatan ini tidak bertanggung jawab untuk menjebak setidaknya 7 warga.
Pemerintah, seperti kata teroris Menkopolhukam dari Mahfud MD, tidak berada di belakang para teroris (KompasTV, 5/30), tetapi memungkinkan penganiayaan dan penganiayaan terhadap warga setempat. Pelanggaran HAM. Tanggung jawab negara, terutama pemerintah.