Kekerasan dalam aksi unjuk rasa adalah kejahatan, ini merupakan kajian hukum dari perspektif negara demokrasi.

Penulis: Su Hadi (C. Suhadi)

protes terhadap omnibus bill beberapa hari terakhir ini menyita perhatian masyarakat luas, selain menunjukkan arogansi dan kekerasan para pengunjuk rasa di luar, otak dibalik kinerjanya juga sama-sama Bergairah. Bukti mental dalam peragaan biasanya sulit dipelajari, tetapi kali ini baunya menyengat.

Selain uang yang ditampilkan melalui media sosial, foto mobil pesta juga diambil. Kali ini, mungkin bukan kebetulan, tapi sudah memasuki adegan besar.

Mulai dari panggilan video pemimpin partai, pemimpin partai menyetujui RUU Komprehensif. Dan, dalam rekaman videonya yang viral tersebut, Ketum memerintahkan penolakan untuk menyetujui persetujuan rapat paripurna PRD RI dan wakil ketua.

Jadi, jika melihat uraian di atas, protes Partai Demokrat dan perwakilannya adalah bagian dari gerakan buruh yang menolak RUU tersebut. Cipta Melanggar Hukum.

Mudahkah menolak RUU yang akan segera disahkan, mungkin akan dikoreksi bagi yang tidak tahu, tapi tidak bagi yang mengetahuinya. — UU tidak hanya akan disahkan ketika RUU disahkan melalui referendum, tapi juga akan ada jalan yang berliku.

Pertama, menurut Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 (“UUD 1945”), Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) bertanggung jawab membuat undang-undang (“UU”). Selain itu, UUD 1945 ” Konstitusi Pasal 20 ayat (2) mengatur bahwa setiap RUU (“RUU”) harus dibahas oleh Partai Rakyat Demokratik dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan kedua belah pihak. Sebelum membahas RUU tersebut, harus ada studi universitas di perguruan tinggi. Karena harus dilakukan penelitian akademis, artinya RUU tersebut tidak hanya menyiksa silsilah masyarakat umum, tetapi juga terhadap RUU tersebut. Badan Anggaran. Setelah itu, masing-masing panitia membahas RUU tersebut dan kemudian mengadakan rapat komite bersama. Artinya semua kepanitiaan terkait dengan RUU tersebut, rapat berikutnya adalah rapat legislatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *