“Nyanyikan” Anita dan Pinangi
Menteri Koordinator Bidang Politik mengatakan pada Jumat: “Saya kira dia punya banyak narasumber. Siapa tikus polisi dan Kejaksaan Agung?”, Urusan Hukum dan Keamanan di Mahopd Md di Jakarta (31 Juli 2020) oleh Kompas Referensi TV.
Ternyata bukan hanya “dia”, tapi juga “mereka”, yaitu Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, Pengacara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Malasari) bersama Anita (Anita) di Bali Bank (Bali Bali) dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus korupsi “luar biasa” sebesar Rs 9020 crore. Melarikan diri.
Ayo, “nyanyikan” Anita dan Pinanki.

Pori harus menawarkan Anita dan Pinanki status “kolaborator yudisial”.
Baca: Posisi Rotasi Kapolsek Suami Pinangi AKBP Napitupulu Yogi Yusuf
Seekor Kucing Seperti Tikus
Setelah 11 Tahun Melarikan Diri dari 2009, Djoko Tjandra akhirnya ditangkap polisi Malaysia dan ditangkap di Zhou Empat (30/7/2020) diserahkan ke Polsek Kuala Lumpur Djoko Tjandra adalah buron Kejaksaan Agung. Kini, pasca penangkapan Djoko Tjandra, tugas Polri dan LSM selanjutnya adalah membersihkan institusi masing-masing dari pejabat korup yang diuntungkan dari kasus pidana. -Ini adalah tikus yang dikatakan Mahfud.