Apakah PLN menerima uang dalam jumlah besar?

Disediakan oleh: Pengamat Ekonomi Energi Universitas Jajada Mada-TRIBUNNEWS.COM-Pemerintah telah membayar sejumlah besar uang sebesar Rp 15,38 miliar untuk beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terdampak Covid-19 Pademi. Akibat dampak pandemi Covid-19 ini dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 untuk mendanai Rencana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Alokasi dana tersebut terbagi dalam tiga kategori, yaitu utang yang telah dilunasi oleh masyarakat kepada BUMN sebesar Rp 10,8 miliar, Rp 48 triliun, partisipasi negara (PMN) Rp 25,7 triliun, dan dana bantuan Rp 19,65 triliun. Sebanyak 45,42 triliun rupee digunakan untuk membayar kembali dana kompensasi pemerintah kepada PLN.
Akibat kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan harga listrik sejak 2017, dana kompensasi tersebut merupakan utang publik PLN. Faktanya, biaya ekonomi pembangkit listrik k yang ditentukan berdasarkan 3 variabel utama di masa lalu telah meningkat di masa lalu, nilai tukar rupee terhadap dolar AS, PCI (harga minyak mentah Indonesia), dan inflasi tahun berjalan selama 3 tahun.
Perbedaan antara memproduksi listrik Biaya ekonomi PLN dan harga listrik yang ditetapkan pemerintah dikreditkan sebagai kompensasi utang publik kepada PLN.
Pada 2017, PLN mencatat kompensasi sebesar Rs 7,46 triliun yang baru dibayarkan pemerintah pada 2019. Dana kompensasi sebesar Rp 23,17 pada 2018 dan Rp 22,25 triliun pada 2019. Total dana kompensasi pada 2018 dan 2019 adalah Rp 45,42 miliar yang baru akan dibayarkan pada 2020.
Dalam APBN 2020 Kompensasi sudah masuk dalam anggaran program PEN akibat dampak pandemi Covid-19.