Naskah khotbah Idul Fitri dengan petunjuk dan ketentuan
TRIBUNNEWS.COM-Komisi Ulima Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa tentang pelaksanaan sholat Idul Fitri selama pandemi virus corona. Sholat Idul Fitri bisa dilakukan berjamaah atau sendiri di rumah hingga terjangkit Covid-19.
Hal tersebut dijelaskan dalam “Panduan Takbir Kaifiat dan Sholat Idul Fitri” (MUI No. 28, 2020) saat pandemi Covid-19. — Jumlah jemaah haji minimal 4, dan jumlah jamaah 1 pagi dan 3 jamaah Anda bisa berdoa dalam pertemuan tanpa berkhotbah. –Baca: Jangan salah! Demikianlah jawaban doa Takabarara La Minna Wa Minkum saat Idul Fitri- jika shalat Idul Fitri dilakukan secara terpisah (Mufaried), pengaturannya sebagai berikut: Lambang Idul Fitri dengan niat shalat saja-Ushalli sunnata li’idil fithri rak’ataini lillahi ta’ala
artinya: “Saya berniat untuk mendoakan dua wali Idul Fitri, karena Allah ta ‘ala. “

Apakah Anda memiliki pertanyaan tentang Islam dan Ramadhan? Anda bisa bertanya dan berkonsultasi langsung dalam konsultasi Islam Ust. Zul Ashfi, S.I. Lc
Kirim pertanyaan Anda ke konsultasi@tribunnews.com
Informasi lebih lanjut kunjungi Kolom Konsultasi Islam Tribunnews.com