MUI mengeluarkan fatwa pelaksanaan sholat Idul Fitri selama Covid-19, dan fatwa tersebut dapat diselesaikan selama memenuhi persyaratan.

TRIBUNNEWS.COM-Akibat pandemi virus corona, perayaan Idul Fitri tahun ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Oleh karena itu, Komisi Ulima Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI ke-28 pada tahun 2020, menyangkut pedoman tentang Kaifiat.Selama pandemi COVID-19, Takbir dan Idul Fitri melaksanakan shalat.

Fatwa akan dirilis pada Rabu (13/5/2020). Dalam pandemi Covid-19. Salah satu isi fatwa adalah jika berada di daerah rawan penyebaran Covid-19, maka shalat Idul Fitri diperbolehkan di rumah.

Bacaan: Mengukur Zakat dan Membaca Niat Zakat Fitri untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarganya

Tapi Jika Anda Tidak Di Daerah Tanpa Covid-19 dan Terkena Covid-19 Di area yang kurva sebarannya berkurang, bisa dilakukan shalat Idul Fitri. Di tempat kejadian atau di masjid. – Salat Idul Fitri di masjid dan rumah harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah potensi penyebaran Covid-19

Ini suara lengkap MUI tentang Idul Fitri saat pandemi Covid-19 Fatwa Sholat:

Peraturan Hukum

1. Sholat Idul Fitri adalah Hukum Muakkadah, salah satu aturan agama (syiar min sya’air al-Islam).

Apakah Anda memiliki pertanyaan tentang Islam dan Ramadhan? Anda dapat mengajukan pertanyaan dan berkonsultasi langsung dengan Ust’s Islamic Consultation. Zul Ashfi, S.I. Lc

Kirim pertanyaan Anda ke consult@tribunnews.com

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi Kolom Konsultasi Islam Tribunnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *