Naskah khotbah Idul Fitri dengan pedoman dan ketentuan
TRIBUNNEWS.COM-Majelis Ulama (MUI) di Indonesia merilis fatwa tentang pelaksanaan sholat Idul Fitri saat pandemi virus corona.
Doa Idul Fitri dapat dilakukan di jemaat atau sendirian di rumah untuk mendapatkan Covid-19.
Ini dijelaskan dalam “Panduan Doa Kaifiat Takbir dan Idul Fitri” (MUI No. 28, 2020) selama pandemi Covid-19. –Jika sholat Ied dilakukan di jemaat, pengaturannya adalah sebagai berikut: — Jumlah loyalis harus minimal 4 orang, satu dan 3 wanita.
– Jika jumlah umat kurang dari 4, atau jika tidak ada yang bisa dakwah di rumah saat shalat berjamaah, maka shalat Idul Fitri bisa dilakukan di gereja tanpa perlu dakwah. –Baca: Anda tidak curang! Demikianlah jawaban doa Takabarbara Lahu Minna Wa Minkum saat Idul Fitri- jika shalat Idul Fitri dilakukan secara terpisah (Mufarid), pengaturannya sebagai berikut: — -Maksud untuk shalat Idul Fitri secara terpisah
Ushalli sunnata li’idil fithri rak’ataini lillahi ta’ala

Artinya: “Saya berniat untuk shalat Idul Fitri bagi dua wali. Allah ta’ala.” – — Apakah Anda memiliki pertanyaan tentang Islam dan Ramadhan? Anda bisa bertanya dan berkonsultasi langsung dalam konsultasi Islam Ust. Zul Ashfi, S.I. Lc
Kirim pertanyaan Anda ke konsultasi@tribunnews.com
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi Departemen Konsultasi Syariah Tribunnews.com